IDXChannel - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Hidayat memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan selama masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satunya disebut, transformasi digitalisasi.
"Dalam situasi pemulihan ekonomi akibat Covid-19, perbankan dihadapkan dengan beberapa tantangan. Di antaranya, digitalisasi perbankan dan sektor jasa keuangan, berakhirnya kebijakan restrukturisasi, serangan cyber dan perlindungan data pribadi, sustainable finance, serta penanganan fraud," papar Ahmad dalam webinar Ikatan Auditor Intern Bank, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, digitalisasi menaruh peran penting dalam aktivitas masyarakat. Transformasi digital masyarakat yang dipercepat dengan adanya pandemi perlu diimbangi dengan peningkatan layanan digital dan kolaborasi dengan perusahaan teknologi.
"Salah satu indikatornya, berkurangnya kantor cabang perbankan. Oleh karena itu penting bagi bank untuk melakukan strategi meningkatkan layanan digital contohnya melalui kolaborasi dengan perusahaan teknologi," terangnya.
Kedua, berakhirnya kebijakan restrukturisasi. Diketahui bersama bahwa kebijakan restrukturisasi akan berakhir pada 2023. Oleh karena itu, Ahmad menghimbau agar perbankan dapat mempersiapkan diri dan memastikan kinerja perbankan dapat tetap terjaga dengan baik saat kebijakan tersebut berakhir.