Kedua, dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HAKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.
Ketiga, lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI perlu ditetapkan. Sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank.
Keempat, penetapan tata cara eksekusi HAKI dan lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.
Kelima, secondary market yang belum tersedia, sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif. Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan.
Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, pengikatan HAKI, dan eksekusi. (FAY)