sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Aturan HAKI Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Banking editor Anggie Ariesta
01/09/2022 16:34 WIB
OJK sudah menyiapkan aturan agar HAKI dapat menjadi jaminan kredit atau utang ke bank.
OJK Siapkan Aturan HAKI Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
OJK Siapkan Aturan HAKI Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sedang menjadi tren di masyarakat saat ini. HAKI dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.

Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

"Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HAKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," ujar Dian dalam webinar virtual OJK, Kamis (1/9/2022).

Hanya saja implementasi HAKI, diakuinya, memiliki tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HAKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya, dan usia ekonomi produk HAKI tersebut.

"Terdapat tantangan yang masih harus menjadi concern bersama agar HAKI dapat masuk menjadi agunan kredit atau pembiayaan," ujar Dian.

"Pertama, perkembangan HAKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HAKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal," sambungnya. 

Kedua, lanjut Dian, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah, serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi, sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut bank menyimpan pencadangan yang lebih besar.

Ketiga, dia menambahkan, porsi investasi aset tidak berwujud relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga.

"Keempat, adanya dispersi biaya di mana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HAKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif," kata Dian. 

Selanjutnya, dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan, antara lain, pertama, bentuk perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara
jelas. 

Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten, yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.

Kedua, dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HAKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.

Ketiga, lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI perlu ditetapkan. Sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank.

Keempat, penetapan tata cara eksekusi HAKI dan lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.

Kelima, secondary market yang belum tersedia, sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif. Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan.

Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, pengikatan HAKI, dan eksekusi. (FAY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement