sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Investasi Kripto Rentan Terhadap Money Laundry

Economics editor Viola Triamanda/MPI
25/08/2022 14:17 WIB
Pencucian uang melalui digital aset Krypto di tahun 2021 mencapai angka USD8,6 Miliar dan terhitung naik sebesar 30 persen dibanding 2020.
OJK Sebut Investasi Kripto Rentan Terhadap Money Laundry (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Investasi Kripto Rentan Terhadap Money Laundry (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono memaparkan, kontranya OJK dengan investasi digital aset seperti Cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT) dikarenakan masih digital aset tersebut masih rentan terhadap pencucian uang. 

"Globalisasi jasa keuangan disatu sisi berpotensi untuk meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang dengan berbagai modus kejahatan yg semakin kompleks dan bervariasi," jelasnya saat webinar Kamis (25/8/22).

Dia melanjutkan berdasarkan data dari Sein Technical Analysis, pencucian uang melalui digital aset Krypto di tahun 2021 mencapai angka USD8,6 Miliar dan terhitung naik sebesar 30 persen dibanding 2020. 

"Ini dikarenakan berkembanganya digital aset tidak diiringi dengan penerapan kerangka peraturan dan pengawasan secara konsisten sehingga aset mata uang digital sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya. 

Oleh sebab itulah OJK melarang semua lembaga jasa keuangan yang berada dibawah pengawasan OJK dilarang untuk memfasilitasi aset kripto dan NFT. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement