IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sedang menjadi tren di masyarakat saat ini. HAKI dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.
Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
"Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HAKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," ujar Dian dalam webinar virtual OJK, Kamis (1/9/2022).