sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tangkap Pelaku Usaha Pialang Asuransi Ilegal

Banking editor Dhera Arizona
20/09/2023 16:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin.
OJK Tangkap Pelaku Usaha Pialang Asuransi Ilegal. (Foto OJK)
OJK Tangkap Pelaku Usaha Pialang Asuransi Ilegal. (Foto OJK)

Lebih lanjut, Aman menuturkan, OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

"OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini," papar dia.

Dia menambahkan, dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar. 

"Serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement