sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tangkap Pelaku Usaha Pialang Asuransi Ilegal

Banking editor Dhera Arizona
20/09/2023 16:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin.
OJK Tangkap Pelaku Usaha Pialang Asuransi Ilegal. (Foto OJK)
OJK Tangkap Pelaku Usaha Pialang Asuransi Ilegal. (Foto OJK)

Aman menerangkan, menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).

"Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya.

Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement