Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.
“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” katanya.
Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(kunthi fahmar sandy)