sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Wanti-Wanti Warga soal Investasi dan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/03/2023 00:00 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi ilegal, yang kini masih marak dan menyasar kalangan awam.
OJK Wanti-Wanti Warga soal Investasi dan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya. (Foto: MNC Media).
OJK Wanti-Wanti Warga soal Investasi dan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya. (Foto: MNC Media).

“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).

Selain waspada, masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan. Masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, dengan menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157.

Sebagai informasi, Senin kemarin (6/3/2023), OJK bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan edukasi keuangan di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang yang dihadiri ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari wilayah Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga menyambut baik inisiasi pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan, karena dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman terkait produk jasa keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement