sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Wanti-Wanti Warga soal Investasi dan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/03/2023 00:00 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi ilegal, yang kini masih marak dan menyasar kalangan awam.
OJK Wanti-Wanti Warga soal Investasi dan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya. (Foto: MNC Media).
OJK Wanti-Wanti Warga soal Investasi dan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi ilegal, yang kini masih marak dan menyasar kalangan awam.

Ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang, serta penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan.

Untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait produk investasi dan meminimalisir masyarakat yang terjerat investasi ilegal, OJK secara masif mengadakan edukasi bagi seluruh kalangan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, agar terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement