IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset (recovery asset) terhadap bank-bank nasional yang telah dilikuidasi. Berbagai macam pendekatan dilakukan, tak terkecuali juga melalui jalur hukum atau pengadilan.
Berdasarkan Laporan Keuangan LPS 2021, dikutip Selasa (26/4/2022), LPS telah mengajukan beberapa gugatan kepada beberapa pihak yang dinilai menyebabkan bank-bank tersebut menjadi gagal dan harus dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Bank terlikuidasi tersebut adalah BPR Tripillar Arthajaya, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Multi Artha Mas Sejahtera dan BPR Al Hidayah. Adapun nilai total gugatan kepada empat bank yang telah dilikuidasi ini sekitar Rp95,89 miliar.
Beberapa bank tersebut yaitu BPR Tripilar Arthajaya dengan nilai gugatan Rp29,14 miliar, dengan salinan putusan kasasi pada 3 Agustus 2021 yang bersifat inkracht.
Kedua, BPR Citraloka Danamandiri dengan nilai gugatan Rp 53,93 miliar. Adapun statusnya kini dalam proses pengajuan PKPU dan telah dinyatakan sebagai PKPU pada Januari 2022. Saat ini Hakim pengawas memberikan waktu pada kreditur untuk melakukan inventarisasi aset debitur.