sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Optimalisasi Pemulihan Aset, LPS Gugat Empat Bank Likuidasi ke Jalur Hukum

Banking editor Anggie Ariesta
26/04/2022 18:54 WIB
LPS telah mengajukan beberapa gugatan kepada beberapa pihak yang dinilai menyebabkan bank-bank tersebut menjadi gagal dan harus dicabut izin usahanya.
Optimalisasi Pemulihan Aset, LPS Gugat Empat Bank Likuidasi ke Jalur Hukum (foto: MNC Media)
Optimalisasi Pemulihan Aset, LPS Gugat Empat Bank Likuidasi ke Jalur Hukum (foto: MNC Media)

Ketiga, BPR Multi Artha Mas Sejahtera dengan nilai gugatan Rp 3,05 miliar, dengan status kontra memori kasasi pada 29 Oktober 2021. Saat ini gugatan pada BPR Multi Artha Mas Sejahtera masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung.

Keempat, BPRS Al Hidayah dengan nilai gugatan Rp 9,76 miliar dengan status putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement