Ketiga, BPR Multi Artha Mas Sejahtera dengan nilai gugatan Rp 3,05 miliar, dengan status kontra memori kasasi pada 29 Oktober 2021. Saat ini gugatan pada BPR Multi Artha Mas Sejahtera masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung.
Keempat, BPRS Al Hidayah dengan nilai gugatan Rp 9,76 miliar dengan status putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (TSA)