IDXChannel - Saat ini, kejahatan digital sektor perbankan kian meresahkan masyarakat karena telah membawa kabur uang miliaran rupiah.
Mereka menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan pada korban yang telah diincar.
Para tersangka kasus kejahatan di sektor perbankan akan dijerat dengan dugaan pelanggaran teknologi informasi dan komunikasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pelanggar dalam kasus kejahatan digital sektor perbankan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelaku kejahatan digital sektor keuangan dapat di jerat undang-undang ITE yaitu Pasal 30 dan Pasal 32 ITE," kata Auliansyah kenapa MNC Portal Indonesia, Rabu (20/7/2022).