Lebih lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994 itu menjelaskan lebih detail dalam aturan tersebut. Dalam Pasal 30 UU ITE tersebut dijelaskan bahwa orang dianggap bersalah jika dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
"Pasal 30 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun," jelasnya.
Sementara itu pada Pasal 32 UU ITE dijelaskan bahwa setiap orang dianggap bersalah jika dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah atau memindahkan tanpa hak.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik," pungkasnya.
(SAN)