sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Calon Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Banking editor Tangguh Yudha
11/02/2026 11:17 WIB
pelamar wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Arief Wibisono, mengungkap syarat yang wajib dipenuhi calon Ketua dan Wakil Ketua OJK. Foto: iNews Media Group.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Arief Wibisono, mengungkap syarat yang wajib dipenuhi calon Ketua dan Wakil Ketua OJK. Foto: iNews Media Group.

Pansel juga menegaskan, calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan calon diwajibkan memilih satu jabatan yang dilamar. 

Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi yang akan segera dibuka. Meski demikian, Pansel tetap menyediakan ruang sekretariat. Pansel juga mengatur ketentuan khusus terkait hubungan keluarga. Calon tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya. 

Arief menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik nepotisme.

"Tidak akan ada nepotisme. Yang pertama ya, kita juga memastikan. Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya.Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement