Pansel juga menegaskan, calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.
Lebih lanjut Arief mengatakan calon diwajibkan memilih satu jabatan yang dilamar.
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi yang akan segera dibuka. Meski demikian, Pansel tetap menyediakan ruang sekretariat. Pansel juga mengatur ketentuan khusus terkait hubungan keluarga. Calon tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.
Arief menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik nepotisme.
"Tidak akan ada nepotisme. Yang pertama ya, kita juga memastikan. Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya.Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga," kata dia.
(NIA DEVIYANA)