IDXChannel - Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Majelis Hakim Tinggi Pengadilan menyampaikan putusan atas kasus gugatan PT Bosowa atas Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK. Surat tersebut tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Mengutip putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Negara Tata Usaha Negara
(PTUN) pada Rilis Pemberitahuan Putusan Banding dan Salinan Putusan No.65/B/2021/PT.TUN.JKT, menyatakan bahwa Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman 171 sampai dengan 187 Putusan PTUN 178 mengenai gugatan Bosowa pertama kali.
Pada intinya, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara
pada 21 Juni 2021.
Terlepas dari putusan tersebut, hubungan baik antara ketiga belah pihak yakni Bosowa, OJK, dan Perseroan telah dan tetap harmonis hingga saat ini. Sebelumnya pada 07 Juni 2021, OJK dan Bosowa pun telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin. Kedua pemegang saham terbesar Perseroan ini sepakat saling mencabut tuntutan hukum.
Atas hasil putusan tersebut, Perseroan bersyukur dan menghargai setiap proses
hukum yang telah sama-sama dilalui oleh Bosowa, OJK, dan Perseroan. Dalam
keterangan resminya, Presiden Direktur Perseroan, Chang Su Choi, menyampaikan bahwa Perseroan akan semakin fokus dalam upaya pertumbuhan kinerja Perseroan serta kontribusi bagi kelangsungan perekonomian Nasional.