Regulasi itu hadir sebagai tindak lanjut pemerintah yang pada 2016 meratifikasi Paris Agreement terkait komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Komitmen itu kemudian diperkuat pemerintah dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020 – 2024.
Di antaranya menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Dengan komitmen tersebut pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.
Sebagai salah satu ‘First Mover on Sustainable Finance’ di Indonesia, secara umum BRI telah melakukan upaya internal untuk menjaga kondisi lingkungan, mengendalikan emisi dan pengelolaan energi yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kontribusi BRI secara langsung adalah dengan memberikan pembiayaan kepada sektor ramah lingkungan, patuh pada peraturan lingkungan, meningkatkan kinerja lingkungan, mengimplementasikan perhitungan gas rumah kaca serta mengimplementasikan inisiatif penurunan gas rumah kaca perusahaan. Di tahun 2020 sendiri BRI telah mengalami penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,7% dibandingkan dengan tahun 2019.
“Perjuangan melawan perubahan iklim telah mendorong ambisi BRI untuk mendukung kegiatan yang sejalan dengan komitmen keuangan berkelanjutan. BRI melihat hal tersebut sebagai peluang untuk bidang bisnis baru, seperti di bidang energi terbarukan, mobil listrik, efisiensi energi, dan pengelolaan sumber daya,” imbuh Sunarso.