Disisi lingkungan, dalam penerapan Keuangan Berkelanjutan BRI berkomitmen untuk tidak berpartisipasi pada proyek yang melibatkan kerusakan lingkungan, tidak sesuai dengan AMDAL yang telah dikirimkan kepada tim analis BRI, seperti perusakan hutan hujan, polusi tanah, udara, dan air yang melanggar poin poin monitoring RKL/RPL dan UKL/UPL yang dikirimkan debitur pada saat pengajuan kredit atau dengan kata lain melanggar komitmen Keuangan Berkelanjutan yang telah menjadi arah dan tujuan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) BRI.
(SANDY)