Natsir menjelaskan tujuan utama penghentian ini agar mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang sekaligus memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan," katanya.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," ujar Natsir.
(Rahmat Fiansyah)