Menurut Sabarudin yang hadir di Istana Merdeka itu, dengan penghapusan utang tersebut, maka otomatis para petani bisa melakukan pinjaman kembali di bank. Apalagi keputusan sudah secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
“Kami berharap untuk aturan pelaksanaannya di tingkat petani syarat dan mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak membingungkan bagi petani terutama petani sawit,” kata Sabarudin.
(Rahmat Fiansyah)