Berbagai permasalahan pun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P Lending dan literasi konsumen yang rendah.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan
Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif serta P2P sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkauan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.
(DES)