"Kami mendesak pemerintah untuk mengatasi ini. Salah satu caranya dengan membuat aturan lebih rinci untuk kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending," ujar Halim.
Halim menjelaskan, para Mahasiswa/i dan konsumen pada umumnya memilih pinjol sebagai alternatif kebutuhan masyarakat dikarenakan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkannya dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dari itu, penting bagi mereka untuk mendapat edukasi lebih agar tidak masuk "Jebakan Batman".
"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending makanya mereka mudah masuk 'Jebakan Batman'," ungkap Rizal.
"Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," sambungnya.
Pinjaman online (Pinjol) sendiri merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.