sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekening Terblokir Sementara oleh PPATK, Simak Cara Bukanya

Banking editor Nur Khabibi
06/07/2025 01:18 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang sudah lama tidak ada transasksi atau dormant.
Rekening Terblokir Sementara oleh PPATK, Simak Cara Bukanya (Foto: dok Freepik)
Rekening Terblokir Sementara oleh PPATK, Simak Cara Bukanya (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang sudah lama tidak ada transasksi atau dormant. 

Dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya. 

Mengutip dari laman resmi PPATK, nasabah yang mengalami pembelian sementara tidak akan kehilangan saldonya. Nasabah pun bisa mengajukan pembukaan pemblokiran. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement