Berikut langkahnya:
- Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. Formulirnya bisa didapatkan di situs web PPATK.
- Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
- PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
(Wahyu Dwi Anggoro)