sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekening Terblokir Sementara oleh PPATK, Simak Cara Bukanya

Banking editor Nur Khabibi
06/07/2025 01:18 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang sudah lama tidak ada transasksi atau dormant.
Rekening Terblokir Sementara oleh PPATK, Simak Cara Bukanya (Foto: dok Freepik)
Rekening Terblokir Sementara oleh PPATK, Simak Cara Bukanya (Foto: dok Freepik)

Berikut langkahnya: 

  1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. Formulirnya bisa didapatkan di situs web PPATK.
  2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
  3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
  4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. 

(Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement