"Yang dimaksud relaksasi, sekarang penilaian kolektibilitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar saja, yaitu payment status. Kondisi keuangan dan prospek usaha sementara masih bisa diabaikan," jelas Sunarso.
Kemudian relaksasi ini kebijakan atau ketentuannya akan berakhir di Maret 2023. Kedepannya, Sunarso akan menyerahkan sepenuhnya kepada OJK yang akan menilai kondisi perbankan terutama dari sisi portfolio kreditnya.
"Namun demikian, seandainya toh kebijakan itu tidak diperpanjang, diakhiri di Maret 2023, BRI harus siap untuk menghadapinya. Sehingga artinya apa? Jika relaksasi itu tidak diperpanjang maka BRI harus kembali melakukan penilaian kolektibilitas kreditnya terutama di UMKM menjadi mendasarkan pada tiga pilar tadi," ungkap Sunarso.
Jika didasarkan pada tiga pilar, Sunarso menegaskan pentingnya untuk mencadangkan dan yang dicadangkan bukan hanya NPL, tapi yang masuk dalam kategori loan at risk.