sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, LJK Diminta Siapkan Buffer Mitigasi Risiko

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
28/11/2022 14:32 WIB
OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi
Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, LJK Diminta Siapkan Buffer Mitigasi Risiko (FOTO:MNC Media)
Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, LJK Diminta Siapkan Buffer Mitigasi Risiko (FOTO:MNC Media)

• Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;

• Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;

• Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. 

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement