Saat tiba di rumahnya, dia membaca sebuah spanduk dengan tulisan “dilarang masuk tanpa izin. Harta milik bank”. Dituliskan juga nomor rumah yaitu 99/44.
Tak terima dengan pihak bank yang telah melakukan kesalahan karena menyita rumahnya, keesokan harinya Kanchana mengajukan laporan di Kantor Polisi Lam Lum Kaeo.
"Sementara itu akhirnya, perwakilan dari pengacara bank menghubunginya untuk meminta maaf karena telah menyita rumah yang salah," seperti dikutip.
Dia juga mengajukan gugatan karena kerugian yang dialami mencapai 2 juta baht atau sekitar Rp 809 juta. Pasalnya, ada beberapa barang hancur seperti pakaian, buku, potret keluarga, perhiasan dan beberapa barang yang dikatakan memiliki nilai sentimental.
Kanchana mengaku masih menunggu bagaimana pihak bank akan memberikan kompensasi kepadanya. Sebulan sejak kejadian tersebut terjadi, belum ada tindakan lebih lajnjut dari pihak bank.
(Penulis Bayu R magang)
(SAN)