sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Ini Rinciannya

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
11/11/2023 15:13 WIB
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsap
Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Ini Rinciannya (FOTO:MNC Media)
Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Ini Rinciannya (FOTO:MNC Media)

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.  

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku. Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.  

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement