IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2022 mencapai Rp280,24 triliun. Angka tersebut tumbuh tipis sebesar 0,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara rinci, premi asuransi umum mampu tumbuh sebesar 14,06% secara tahunan atau pada periode yang sama, yakni mencapai Rp106,91 triliun per November 2022.
Sementara itu, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45% secara tahunan dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.
“Adapun, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96% secara tahunan pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8% dan 23,1% secara tahunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (INKB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48% dari Oktober 2022 sebesar 2,54%. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06% secara tahunan, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun.
Untuk kinerja FinTech Per to Peer (P2P) lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7% secara tahunan, dan meningkat sebesar Rp0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,30 triliun.
Kemudian, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,83% dari Oktober 2022 sebesar 2,90%. “Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending,” ujar Ogi.
Permodalan di sektor IKNB juga terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88% dan 324,34%.
Meskipun RBC mengalami tren penurunan dan RBC beberapa perusahaan asuransi dipantau ketat. Meski begitu, secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%.
Ogi juga menyebut gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
(FRI)