IDXChannel - Selama periode tahun Januari 2020 – Desember 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps untuk valuta asing.
TBP pada bank umum dan BPR saat ini masing-masing 3,50% dan 6,00% serta untuk valuta asing 0,25%.
“Kebijakan TBP diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan TBP yang rendah saat ini maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas dalam mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah,” ungkap Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Herman Saheruddin, Selasa (28/12/2021).
LPS akan terus mencermati respon perkembangan suku bunga simpanan antar kelompok bank yang cenderung bervariasi serta dampaknya pada agregat suku bunga pasar dan intensitas kompetisi.
LPS juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan data dan informasi terkini yang tersedia dengan tetap memperhatikan progress pemulihan ekonomi, likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan nasional.