Tersangka dan Terdakwa
Namun beberapa kasus permintaan pemblokiran rekening ini perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Terkecuali untuk kasus terkait dengan perkara pidana atau pemilik rekening tersebut adalah seorang tersangka atau terdakwa.
Siapa Pihak yang Berhak Memblokir Rekening? Intip Penjelasannya. (FOTO : MNC Media)
Pemblokiran rekening ini tidak memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang disebutkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank pasal 12 ayat 1.
Selain itu, pemblokiran juga dapat dilakukan atas inisiatif nasabah jika nasabah menjadi korban kasus kejahatan seperti penipuan dapat langsung meminta pihak bank untuk ditindaklanjuti.
Demikianlah informasi mengenai pihak yang berhak memblokir rekening terhadap nasabah bank. Yang mana pihak yang berhak melakukan pemblokiran rekening tersebut antara lain penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pejabat pajak.