IDXChannel - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memblokir rekening pribadi maupun perusahaan milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengatakan pemblokiran ini dilakukan sejak awal pemeriksaan terhadap HM.
Baca Juga:
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan ya, pada saat awal penyidikan ini, jadi bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," ucap Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Kuntadi juga menanggapi soal kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus sang suami.
Penyidik menegaskan jika pihaknya tak ingin menduga-duga hal tersebut tanpa alat bukti yang jelas.