IDXChannel – Siapa pihak yang berhak memblokir rekening? Tentunya hal itu telah diatur dalam undang-undang sebagaimana mengatur dalam perbankan.
Karena itu, melalui artikel ini akan mencerahkan informasi bagaimana tahapan memblokir rekening. Terutama bagi mereka yang tersangkut kasus kriminalitas. Sebab, terkait dengan hal pemblokiran rekening tentu saja berkaitan dengan identitas nasabah serta pihak bank yang bersangkutan.
Lalu bagaimana pihak yang berhak memblokir rekening? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Penjelasan Pihak yang Berhak Memblokir Rekening
Semua peraturan tentang pihak yang berhak memblokir rekening diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang yang Mengatur Pemblokiran
Terlepas siapa yang berhak melakukan pemblokiran. Tentunya, ada undang-undang yang mengatur tentang pihak yang dapat meminta pemblokiran rekening.
- Pada pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
- Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terhadap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, terdakwa atau tersangka.
- Kemudian pihak pelapor yang disebutkan pada pasal diatas adalah yang telah ditentukan dalam UU RI No.8 tahun 2008, tepatnya pada pasal 17 ayat (1) butir a bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.
- Kemudian UU No.19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Paksaan pasal 17 ayat 1, yang menyebutkan penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”
Undang-undang di atas secara jelas menyebutkan tentang pihak yang berhak melakukan pemblokiran terhadap nasabah bank adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pejabat pajak.