sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Yuk Simak Cara Menghindarinya

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
18/11/2022 18:30 WIB
Pinjol ilegal biasanya menjerat dengan bunga tinggi, bahkan data peminjam rentan dicuri.
Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Yuk Simak Cara Menghindarinya (FOTO:MNC Media)
Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Yuk Simak Cara Menghindarinya (FOTO:MNC Media)

Ada beberapa cara yang dapat menghindari apabila terdapat notification tawaran investasi atau pinjol illegal via telepon genggam yang tidak terdaftar di OJK, diantaranya 

Pertama, simpan nomor Whatsapp Kontak OJK 157 di hpmu 081 157 157 157.

Kedua, ketik nama pemberi tawaran pinjaman atau investasi, lalu kirim.

Layanan Kontak OJK 157 akan memberikan informasi legalitasnya, pastikan dulu Legalitasnya, Cek ke Kontak OJK 157.

Dan yang terpenting bisa langsung melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, via email @ojk.go.id atau [email protected].

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement