Baca Juga:
Ada beberapa cara yang dapat menghindari apabila terdapat notification tawaran investasi atau pinjol illegal via telepon genggam yang tidak terdaftar di OJK, diantaranya
Pertama, simpan nomor Whatsapp Kontak OJK 157 di hpmu 081 157 157 157.
Kedua, ketik nama pemberi tawaran pinjaman atau investasi, lalu kirim.
Layanan Kontak OJK 157 akan memberikan informasi legalitasnya, pastikan dulu Legalitasnya, Cek ke Kontak OJK 157.
Dan yang terpenting bisa langsung melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, via email @ojk.go.id atau [email protected].
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)