sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPN Bisa Batalkan AJB Milik Ibu Dino Patti Djalal, Tapi Ada Syaratnya

Economia editor Giri Hartomo
11/02/2021 20:30 WIB
Kementerian ATR/BPN menyebut transaksi jual beli dari sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal bisa dibatalkan.
BPN Bisa Batalkan AJB Milik Ibu Dino Patti Djalal,  Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)
BPN Bisa Batalkan AJB Milik Ibu Dino Patti Djalal, Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) menyebut transaksi jual beli sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal bisa dibatalkan. Namun hal tersebut setelah proses penyelidikan dilakukan dan dinyatakan dinyatakan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya dapat membatalkan akta jual belinya. Dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat asli atas nama milik. 

"Dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka adalah korban (pihak Dino Patti Djalal) bisa menuntut pelaku untuk mengganti kerugian atau melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha terhadap Kementerian ATR/BPN dalam hal apabila ada pembatalan sertifikat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021). 

Agus menjelaskan, jika melihat dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah. Karena pengalihan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur.

"Ada pengecekan sertifikat, sertifikat sesuai dengan apa yang ada pada buku tanah. Kemudian akta jual beli dan dibayarkan, dari sisi administrasi pertanahannya sudah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement