Namun menurutnya, jika dilihat dari sisi lainya di mana identitas yang dipakai merupakan palsu harus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Apalagi, dari pihak ibunda Dino Patti Djalal merasa tidak bisa melakukan penandatanganan akta jual beli sama sekali.
Karena pidana murni, pemalsuan dan pemindahtanganan. BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini, "jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Agus, pihaknya mendukung agar kasus kasus kasus ini dibawa ke pihak kepolisian. Karena menurutnya, kasus ini sudah masuk dalam ranah penipuan dan pemalsuan dalam transaksi.
Kementerian ATR / BPN bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini, ucap Agus. ( RAMA )