Sementara pengurus menggunakan dalih bahwa aturan PP No.87/2019 tidak mengikat setelah terbit Keputusan MK. Sehingga dimunculkan arah Bumiputera kembali mengacu ke Anggaran Dasar.
Sementara itu pengamat asuransi, Diding S Anwar, mengingatkan dalam anggaran dasar mengatur jumlah BPA yaitu 11 orang mewakili 11 Wilayah Pemilihan dan pelaksanaannya harus dengan mekanisme Pemilu. Untuk jumlah Direksi minimal 3 orang dan salah satunya Direktur Utama, kemudian di posisi Dewan Komisaris minimal 3 orang, dan salah satunya Komisaris Utama.
"Bumiputera adalah Badan Hukum di Negara Hukum. Perusahaan ini milik rakyat yaitu Pemilik Polis. Seluruh uang mereka harus dipertanggungjawabkan," ujar Diding. (TYO)