sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Direktur: Jangan Seolah-olah Bumiputera Itu Brengsek!

Economia editor Hafid Fuad
16/02/2021 20:00 WIB
Dia meminta agar semua kasus dipilah agar semua masalah menjadi terang.
Eks Direktur: Jangan Seolah-olah Bumiputera Itu Brengsek! (Foto: MNC Media)
Eks Direktur: Jangan Seolah-olah Bumiputera Itu Brengsek! (Foto: MNC Media)

Sementara pengurus menggunakan dalih bahwa aturan PP No.87/2019 tidak mengikat setelah terbit Keputusan MK. Sehingga dimunculkan arah Bumiputera kembali mengacu ke Anggaran Dasar.

Sementara itu pengamat asuransi, Diding S Anwar, mengingatkan dalam anggaran dasar mengatur jumlah BPA yaitu 11 orang mewakili 11 Wilayah Pemilihan dan pelaksanaannya harus dengan mekanisme Pemilu. Untuk jumlah Direksi minimal 3 orang dan salah satunya Direktur Utama, kemudian di posisi Dewan Komisaris minimal 3 orang, dan salah satunya Komisaris Utama.

"Bumiputera adalah Badan Hukum di Negara Hukum. Perusahaan ini milik rakyat yaitu Pemilik Polis. Seluruh uang mereka harus dipertanggungjawabkan," ujar Diding. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement