sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni, Apa Saja Jenisnya? Ini Rinciannya

Economia editor Kunthi Fahmar Sandy
06/02/2021 21:15 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni, Apa Saja Jenisnya? Ini Rinciannya
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni, Apa Saja Jenisnya? Ini Rinciannya (FOTO: MNC Media)
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni, Apa Saja Jenisnya? Ini Rinciannya (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - Pandemi Covid-19 masih meluas yang membuat dunia usaha dalam kondisi yang rentan. Pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya. 
 
Dilansir dari Media Sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani, tahun 2021, Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp627,96 triliun naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,7 triliun. 
 
"Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp47,3 triliun," tulis Srimul di Jakarta, Sabtu (6/2/2021). 
 
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021. 
 
Selain itu KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan - yaitu Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS) meluncurkan Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi. 
 
"Pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat. Tidak pulih kesehatan, maka ekonomi juga sulit untuk pulih," ungkap dia. Maka dari itu, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. 
 
APBN (kebijakan fiskal) terus bekerja sangat keras untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis Pandemi Covid-19. 
 
Adapun perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut: 
 
1. Insentif PPh Pasal 21 
 
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. 
 
- Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak
yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. 
 
- Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang. 
 
2. Insentif Pajak UMKM 
 
- Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. 
 
- Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. 
 
3. Insentif PPh Pasal 22 Impor 
 
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. 
 
4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25 
 
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Sebelumnya 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE. 
 
5. Insentif PPN 
 
- Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 bidang industri dan perusahaan KITE.
 
 
6. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi 
 
-Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. 
 
- Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air(irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
(Sandy)
Advertisement
Advertisement