Lain hal nya dengan pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi. Bagi pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.
3. Bagaimana panduan isolasi mandiri yang aman?
Kementrian Kesehatan membuat protokol isolasi mandiri Covid-19, diantaranya:
a. Selama di rumah, gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga
b. Lalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
c. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
d. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)
e. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
f. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
g. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19
h. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Apa yang harus dilakukan pasien Covid-19 untuk tetap mendapat perawatan selama isolasi mandiri?
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (5/7/2021). Menyatakan, pasien yang melakukan isolasi mandiri untuk tetap memperoleh layanan Kesehatan. Layanan Kesehatan ini berupa telemedicine yang merupakan konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun oleh pasien. Untuk tahap awal, fasilitas ini hanya berlaku untuk area Jakarta.