IDXChannel - Meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini membuat terjadinya penumpukan jumlah pasien positif di rumah sakit maupun tempat singgah yang disiapkan oleh Pemerintah. Hal ini membuat Pemerintah memutuskan pasien dalam kriteria tertentu diberi pilihan melakukan karantina dan isolasi mandiri di rumah.
Mengutip laman resmi Kimia Farma, Minggu (11/7/2021), menurut Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, tidak semua pasien Covid-19 harus ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lanjut hanya pasien dengan gejala berat dan sedang yang berhak didahulukan untuk mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit.
1. Lalu kapan seseorang harus melakukan karantina dan isolasi?
Menurut Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Pencegahan COVID-19, karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
2. Berapa lama isolasi atau karantina harus dilakukan?
Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.