IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi. Nantinya museum tersebut akan dibangun untuk tempat pembelajaran.
"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran,” ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.
Ke-12 barang tersebut, yaitu 1 buah lukisan bergambar Ka’bah, 1 kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat,1 buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.
Lalu 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 2 buah minyak wangi, dan 1 set Al Quran.