sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Dukung Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M di Museum

Economia editor Rista Rama Dhany
15/02/2021 19:25 WIB
KPK menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi.
KPK Dukung Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M di Museum (FOTO: MNC Media)
KPK Dukung Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M di Museum (FOTO: MNC Media)

Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019. 

"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," kata Ipi.

Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar," ungkapnya.  (Raka Dwi Novianto/Sindonews)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement