Lalu, kata dia, ada yang berperan sebagai orang yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang berperan bertindak sebagai figur yang berpura-pura menjadi pemilik tanah dan bangunan.
Lalu, ada pula yang berperan sebagai Staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada juga yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah.
"Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan, tanah yang dijual, kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," tuturnya.
Dia menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, bisa dilihat ada tiga klaster atau kategori. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya.
Kedua, klaster mafia tanah berupa kelompok mafia tanah yang telah diungkap itu, yang mana ada 15 tersangka. Dan ketiga, klaster korban pembeli yang mana sejatinya dia beritikad baik hendak membeli tanah itu, tapi tak tahu kalau sejatinya dia telah tertipu. (RAMA)