A: Kan saya dulu ini pengusaha ya, misalnya kalau bicara sosialisasi. Pemerintah itu sudah terlalu baik, undang-undang pertambangan kita di 2009 harus wajib smelter kemudian kita kasih waktu sampai 2014, itu kan waktu Panjang. 2014 gak ada lagi, kemudian minta transisi lagi 2017 kemudian minta lagi sampai 2019 sampai 2020.
Waktu sosialisasi ini sudah sangat Panjang, Freeport itu sejak dulu sudah ada di dalam aturan mereka harus bangun smelter. Tapi kan mereka gak bangun-bangun. Begitu perpanjangan ke dua pak Jokowi harus bangun smelter kalau engga gak bakal diperpanjang.
Sekarang udah 75 persen pembangunannya, investasinya USD30 billion. Itu salah satu smelter tembaga terbesar di dunia.
Jadi memang bukan masalah di sosialisasinya. Persoalan Bersama antara pengusaha dan pemerintah. Kemudian pemerintah ini gak bisa diatur oleh pengusaha, yang mengatur pengusaha itu pemerintah tapi ya pemerintah gak bisa semena-mena pada pengsuaha harus kita jaga, Itu fungsi leadersip. Jadi ini gak bisa kertas, gaya ini harus orang lapangan.
Nah bayangkan dulu, beberapa Pembangunan smelter nunda-nunda begitu kita bahas baik-baik, jalan nih barang. Kemudian mereka juga bisa memahami.