“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” ujarnya
Oleh karenanya, Muhadjir menilai sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, tahun ini kegiatan ibadah di bulan ramadan dan juga mudik diperbolehkan. Maka, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kita optimis kegiatan ibadah ramadhan dapat dijalankan lebih leluasa dan khidmat karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai," katanya berharap.
(NDA)