sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

104 Merek Rokok Ilegal Beredar Bebas di Jabar

Economics editor Agung Bakti Sarasa
05/02/2022 13:44 WIB
Pada 2021 lalu, pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar
104 Merek Rokok Ilegal Beredar Bebas di Jabar (FOTO:MNC Media)
104 Merek Rokok Ilegal Beredar Bebas di Jabar (FOTO:MNC Media)

"Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu," kata Yusmariza. 

Adapun karakteristik twrsebut, yakni barang yang konsumsinya harus dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.  

"Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan. Tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," kata Yusmariza.  

Yusmariza juga menyebutkan, ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, dan aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri.  

"Tembakau pun banyak jenisnya, seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, hingga sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau esens tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya," katanya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement