IDXChannel—Ada banyak negara dengan pajak penghasilan di dunia. Penduduk di negara-negara tersebut bisa dikenakan pajak penghasilan hingga 50% lebih dari gaji yang didapatkan per bulan, sesuai dengan besaran gaji.
Pajak penghasilan atau income tax adalah pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Di Indonesia sendiri, ada tiga subjek yang dikenakan pajak penghasilan.
Dilansir dari Cermati.com (26/4), berikut ini adalah subjek pajak penghasilan di Indonesia:
- Subjek pajak pribadi: orang yang tinggal di Indonesia, orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun, orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan orang yang punya niat tinggal di Indonesia
- Subjek pajak harta warisan yang belum dibagi, yakni warisan yang diterima dari orang yang sudah meninggal dan belum dibagi namun menghasilkan pendapatan
- Subjek pajak badan, yang berarti badan yang dididirikan dan berkedudukan di Indonesia
Pemerintah Indonesia juga mengatur besaran pajak penghasilan yang dibebankan kepada wajib pajak. Terdapat batasan jumlah penghasilan setahun yang kelak akan menentukan apakah seseorang harus membayar pajak penghasilan atau tidak. Batasan ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perhitungan PTKP pun bisa berlainan karena dua faktor, yakni besaran penghasilan yang diterima selama setahun, dan tanggungan rumah tangga. Berdasarkan peraturan DJP, berikut ini adalah besaran PTKP: