sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Negara dengan Pajak Penghasilan Terbesar di Dunia: Tertinggi Tembus 60 Persen

Economics editor Kurnia Nadya
26/04/2023 17:07 WIB
Negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia menarik pajak hingga 60% dari warga negaranya.
11 Negara dengan Pajak Penghasilan Terbesar di Dunia: Tertinggi Tembus 60 Persen. (Foto: MNC Media)
11 Negara dengan Pajak Penghasilan Terbesar di Dunia: Tertinggi Tembus 60 Persen. (Foto: MNC Media)
  • Penghasilan Rp54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi
  • Penghasilan Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
  • Penghasilan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Penghasilan Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dan angkat angkat yang sudah jadi tanggungan seutuhnya, paling banyak tiga orang setiap keluarga 

Sementara, besaran pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut: 

  • Penghasilan bersih kurang dari Rp50 juta, tarif pajaknya 5%
  • Penghasilan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajaknya 15%
  • Penghasilan bersih antara Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajaknya 25%
  • Penghasilan bersih di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 50%

Wajib pajak yang membayar pajak hingga 25% dan 50% umumnya adalah orang-orang kaya yang telah menduduki jabatan yang tinggi di perusahaannya, atau pengusaha yang telah memiliki usaha yang solid dengan cashflow tinggi. 

Lantas, negara mana saja yang memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia? Dilansir dari Indiatimes.com (26/4), simak ulasannya berikut ini. 

Negara Dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia 

  • Ivory Coast: tingkatan pajak teratas mencapai 60%, pajak digunakan untuk membiayai fasilitas publik dan program masyarakat
  • Finlandia: tingkatan pajak teratas mencapai 56%, pajak digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk kesehatan dan pendidikan
  • Jepang, Austria, Denmark: tingkatan pajak teratas mencapai 55%, pajak digunakan untuk dana darurat bencana alam dan rekonstruksi, riset, dan pembangunan
  • Swedia dan Aruba: tingkatan pajak teratas 52%, digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, riset, dan pembangunan
  • Beliga, Israel, Slovenia: tingkatan pajak teratas 50%, digunakan untuk pembangunan dan program perlindungan lingkungan
  • Belanda: tingkatan pajak teratas 49%, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, riset sains, dan program energi terbarukan 

Itulah sederet negara dengan pajak penghasilan terbesar di dunia. Tingkatan pajak tertinggi di Indonesia memang besar, namun rata-rata potongan pajak yang dibebankan kepada penduduk di negara-negara di atas jauh lebih tinggi dari Indonesia. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement