IDXChannel—Ada banyak negara dengan pajak penghasilan di dunia. Penduduk di negara-negara tersebut bisa dikenakan pajak penghasilan hingga 50% lebih dari gaji yang didapatkan per bulan, sesuai dengan besaran gaji.
Pajak penghasilan atau income tax adalah pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Di Indonesia sendiri, ada tiga subjek yang dikenakan pajak penghasilan.
Dilansir dari Cermati.com (26/4), berikut ini adalah subjek pajak penghasilan di Indonesia:
- Subjek pajak pribadi: orang yang tinggal di Indonesia, orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun, orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan orang yang punya niat tinggal di Indonesia
- Subjek pajak harta warisan yang belum dibagi, yakni warisan yang diterima dari orang yang sudah meninggal dan belum dibagi namun menghasilkan pendapatan
- Subjek pajak badan, yang berarti badan yang dididirikan dan berkedudukan di Indonesia
Pemerintah Indonesia juga mengatur besaran pajak penghasilan yang dibebankan kepada wajib pajak. Terdapat batasan jumlah penghasilan setahun yang kelak akan menentukan apakah seseorang harus membayar pajak penghasilan atau tidak. Batasan ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perhitungan PTKP pun bisa berlainan karena dua faktor, yakni besaran penghasilan yang diterima selama setahun, dan tanggungan rumah tangga. Berdasarkan peraturan DJP, berikut ini adalah besaran PTKP:
- Penghasilan Rp54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi
- Penghasilan Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Penghasilan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Penghasilan Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dan angkat angkat yang sudah jadi tanggungan seutuhnya, paling banyak tiga orang setiap keluarga
Sementara, besaran pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bersih kurang dari Rp50 juta, tarif pajaknya 5%
- Penghasilan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajaknya 15%
- Penghasilan bersih antara Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajaknya 25%
- Penghasilan bersih di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 50%
Wajib pajak yang membayar pajak hingga 25% dan 50% umumnya adalah orang-orang kaya yang telah menduduki jabatan yang tinggi di perusahaannya, atau pengusaha yang telah memiliki usaha yang solid dengan cashflow tinggi.
Lantas, negara mana saja yang memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia? Dilansir dari Indiatimes.com (26/4), simak ulasannya berikut ini.
Negara Dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia
- Ivory Coast: tingkatan pajak teratas mencapai 60%, pajak digunakan untuk membiayai fasilitas publik dan program masyarakat
- Finlandia: tingkatan pajak teratas mencapai 56%, pajak digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk kesehatan dan pendidikan
- Jepang, Austria, Denmark: tingkatan pajak teratas mencapai 55%, pajak digunakan untuk dana darurat bencana alam dan rekonstruksi, riset, dan pembangunan
- Swedia dan Aruba: tingkatan pajak teratas 52%, digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, riset, dan pembangunan
- Beliga, Israel, Slovenia: tingkatan pajak teratas 50%, digunakan untuk pembangunan dan program perlindungan lingkungan
- Belanda: tingkatan pajak teratas 49%, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, riset sains, dan program energi terbarukan
Itulah sederet negara dengan pajak penghasilan terbesar di dunia. Tingkatan pajak tertinggi di Indonesia memang besar, namun rata-rata potongan pajak yang dibebankan kepada penduduk di negara-negara di atas jauh lebih tinggi dari Indonesia. (NKK)