"Ada operator yang menggunakan satu NIK untuk registrasi 91 kartu SIM. Seperti tidak mau kalah, operator lain juga mendaftarkan 1.287 kartu SIM untuk satu NIK dan operator terakhir yang di cek tercatat mendaftarkan satu NIK untuk registrasi 1.368 kartu SIM," terang Alfons.
Alfons menjelaskan, hal ini juga yang membuat para pengguna seluler di Indonesia sampai hari ini tanpa henti SMS Spam, telepon penipuan, teror debt collector, pinjol dan telemarketer yang dengan mudah berganti-ganti nomor telepon.
Dia pun menyebut praktek yang dibiarkan oleh operator ini telah mendukung aktivitas kriminal.
"Hal ini didiamkan oleh pihak pengawas yang ketika data registrasi kartu SIM bocor malah berlomba lepas tangan dan menyalahkan masyarakat karena tidak melindungi NIK-nya dengan baik. Secara tidak langsung, peretas meskipun tindakannya melanggar hukum, telah membuka praktek kurang terpuji yang dilakukan operator," ujar Alfons.
"Semoga hal ini bisa menjadi evaluasi lembaga pemerintah untuk lebih serius menangani data masyarakat. Jangan hanya mau enak-enak mendapatkan manfaat dari mengelola data tetapi tidak mau menjalankan kewajiban melindungi data. Data adalah Amanah yang harus dijaga," tutupnya.